You are here Info Publik

Cara Mengurus STNK yang Hilang

Surel Cetak
AddThis Social Bookmark Button

Apakah Anda sedang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?  Agar kendaraan itu tetap tenang dibawa dalam perjalanan, maka mau tidak mau kita harus memutuskan untuk mengurus STNK motor yang hilang tersebut.

Karena STNK hilang, yang pertama harus dilakukan adalah mengurus Surat Kehilangan dari Polsek setempat. Jangan lupa untuk mengecek kembali nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di BPKB Anda di mana itu semua harus sesuai dengan surat kehilangan yang Anda terima.  Berikut akan kita uraikan bagaimana mengurus STNK yang hilang:

Persyaratan untuk mengurus STNK  yang hilang adalah sebagai berikut:

1.      KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.

2.      Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.

3.      Fotokopi STNK yang lama (hilang).

4.      Surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.

5.      BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.

Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) atau kantor Samsat.  Di Tangerang Selatan ada Samsat Ciputat dan Samsat BSD. Datangi  bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan surat keterangan pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
  2. Serahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian pengesahan BPKB.
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan surat keterangan pengesahan yang sudah siap.

Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

  1. Cek fisik kendaraan.
    Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
  2. Mengisi formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
  3. Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
    Semua persyaratan yang dibawa dan formulir pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK hilang. Surat keterangan STNK hilang ini berbeda dengan surat keterangan hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
    Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan surat keterangan STNK hilang.
  5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
  6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.

Mudah-mudahan tulisan  ini bermanfaat bagi Anda. (tri budi/berbagai sumber)

Comments (12)
STNK hilang
12 Selasa, 25 Desember 2012 21:07
bagaimana mengurus STNK yang hilang jika BPKB belum turun dan juga tidak ada fotokopi STNK yang hilang,,.??????????
stnk hilang
11 Jumat, 03 Agustus 2012 06:57
saya mau tnya ....
stnk saya hlng ... photo copy ny ga ad
tp msh ats nama pemilik pertma...
bkn nama saya...
kalo saya urus ke samsat tangerang
apkah saya hrus pke photo copy ktp pemilik pertama..
trus yg kedua samsat kota tangerang itu dmna ya alamat ny...
surat hilang
10 Selasa, 01 May 2012 17:48
Fotocopy STNK dan BPKB adalah syarat mutlak pengurusan kehilangan jika melalui prosedur. BPKB bisa ditukar dengan surat dari kantor leasing tempat mengambil kendaraan dan fotocopy juga bisa didapat di sana. Thanks
tanya
9 Selasa, 01 May 2012 13:30
bagaimana cara mengurus STNK yang hilang jika BPKB belum turun dan juga tidak ada fotokopi STNK yang hilang,,.?
tolong berikan saya solusi yang terbaik saya ingin mengurusnya,,,,,,?
makasih,,,,
stnk ilang bpkb blm turun
8 Kamis, 10 November 2011 17:47
stnk aku ilang 3 hari yg lalu, fotokopi ada. tapi bpkb blm turun! karna aku lising. jadinya blm turun! gmn yaa?
lama banget
7 Senin, 07 November 2011 19:20
DY
sya mo koment btul nggak klo ngurus STNK hilang di samsat padalarang bandung lama banget ? soalnya sya mengalaminya ?
STNK Hilang
6 Selasa, 18 Oktober 2011 16:10
Info ni sangat bermanfaat , sekarang jadi saya ada gambaran untuk mempersiapakan hal2 yang dibutuhkan dan proses yang akan saya jalani untuk urus STNK saya yang hilang...

dan gk kepikiran lagi untuk pakai jasa CALO.
stnk lang
5 Jumat, 14 Oktober 2011 19:20
klo gk punya fotocopy stnk ada nya yg lama bsa gk?
a
4 Jumat, 14 Oktober 2011 19:08
mas bagaimna tidak ada fotocopy stnknya?
stnk
3 Jumat, 16 September 2011 19:04
bagaimana jika pajak masih berlaku dan belum ada satu bulan perpnjang pajak, apakah saya harus membayar pajak lagi?
stnk ilang
2 Minggu, 05 Juni 2011 16:28
klo ga punya foto kopi stnknya gmn mas??
tanya
1 Selasa, 08 Maret 2011 18:32
bagaimana jika saya tidak punya fotocopy stnk yang lama?

Add your comment

Your name:
Your email:
Your website:
Judul:
Comment:



Berita Terkait :


Joomlart